Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) dengan melampirkan:
a. copy keputusan pengesahan RPTKA;
b. copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
c. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
d. copy ijazah Sarjana atau keterangan pengalaman kerja TKA atau sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
e. copy surat penunjukan tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan
f. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus menerbitkan rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA yang berstatus kawin campuran.
(4) Rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan.
(5) Bentuk formulir permohonan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
