Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat:
a. alasan penggunaan TKA;
b. jabatan dan/atau kedudukan TKA;
c. besarnya upah TKA;
d. jumlah TKA;
e. lokasi kerja TKA;
f. jangka waktu penggunaan TKA;
g. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang ditunjuk sebagai pendamping;
dan
h. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang dipekerjakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
