Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA; c. besarnya upah TKA; d. jumlah TKA; e. lokasi kerja TKA; f. jangka waktu penggunaan TKA; g. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang ditunjuk sebagai pendamping; dan h. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang dipekerjakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda