Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh: a. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; b. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id