Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh:
a. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih;
b. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Koreksi Anda
