Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA telah sesuai, dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA.
Koreksi Anda
