Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA jasa impresariat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur, dengan melampirkan:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA;
h. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan
i. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. nama pimpinan perusahaan;
d. jumlah TKA yang akan dipekerjakan;
e. lokasi kerja TKA;
f. jangka waktu penggunaan TKA;
g. tanggal mulai dipekerjakan.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 4 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
