Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA jasa impresariat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur, dengan melampirkan: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; f. bagan struktur organisasi perusahaan; g. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; h. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan i. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. nama pimpinan perusahaan; d. jumlah TKA yang akan dipekerjakan; e. lokasi kerja TKA; f. jangka waktu penggunaan TKA; g. tanggal mulai dipekerjakan. (3) Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 4 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda