Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk di Kawasan Ekonomi Khusus, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
