Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
