Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id