Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah dipenuhi, Direktur menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id