Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah dipenuhi, Direktur menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
