Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah dilengkapi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. surat pernyataan kondisi darurat dari pemberi kerja TKA. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. identitas pemberi kerja TKA; b. jabatan, uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA; c. jumlah TKA; dan d. jangka waktu penggunaan TKA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id