Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. surat pernyataan kondisi darurat dari pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. identitas pemberi kerja TKA;
b. jabatan, uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;
c. jumlah TKA; dan
d. jangka waktu penggunaan TKA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
