Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. akte pendirian sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang; e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; f. bagan struktur organisasi perusahaan; g. surat penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA; h. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan i. copy kontrak pekerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. identitas pemberi kerja TKA; b. jabatan, uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA; c. jumlah TKA; dan d. jangka waktu penggunaan TKA. (3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id