Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akte pendirian sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA;
h. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan
i. copy kontrak pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. identitas pemberi kerja TKA;
b. jabatan, uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;
c. jumlah TKA; dan
d. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
