Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk: a. pekerjaan yang sekali selesai; b. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id