Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk:
a. pekerjaan yang sekali selesai;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Koreksi Anda
