Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Dirjen melalui Direktur dengan melampirkan: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; e. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; f. bagan struktur organisasi perusahaan; g. surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA dan rencana program pendampingan; h. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; i. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; dan j. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. nama pimpinan perusahaan; d. nama jabatan TKA; e. uraian jabatan TKA; f. jumlah TKA yang akan dipekerjakan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. lokasi kerja TKA; h. jangka waktu penggunaan TKA; i. upah/gaji TKA; j. tanggal mulai dipekerjakan; k. jumlah tenaga kerja INDONESIA yang dipekerjakan dan peluang kesempatan kerja yang diciptakan; l. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA; m. rencana progam pendidikan dan pelatihan tenaga kerja INDONESIA. (3) Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 1a sampai dengan 1d Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id