Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id