Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA yang menggunakan fasilitas kemudahan khusus keimigrasian wajib memiliki RPTKA dan IMTA.
Koreksi Anda