Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota berwenang mencabut IMTA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
