Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja INDONESIA pendamping di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dirjen.
(2) Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan penerbitan IMTA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
