Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja INDONESIA pendamping di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dirjen. (2) Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan penerbitan IMTA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id