Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlakunya IMTA perpanjangan belum berakhir dan terjadi perubahan lokasi kerja, pemberi kerja wajib mengajukan perubahan IMTA dan membayar dana kompensasi/retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
