Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlakunya IMTA perpanjangan belum berakhir dan terjadi perubahan lokasi kerja, pemberi kerja wajib mengajukan perubahan IMTA dan membayar dana kompensasi/retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id