Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, Direktur menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP.
(2) Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. copy RPTKA perubahan;
b. copy KITAS/KITAP yang masih berlaku;
c. copy IMTA yang masih berlaku;
d. copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
