Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, Direktur menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP. (2) Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. copy RPTKA perubahan; b. copy KITAS/KITAP yang masih berlaku; c. copy IMTA yang masih berlaku; d. copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id