Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id