Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
