Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun; c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan d. dapat berkomunikasi dalam bahasa INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi jabatan Komisaris, Direksi, usaha jasa impresariat, dan pekerjaan yang bersifat sementara. (3) Tenaga kerja INDONESIA pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.
Koreksi Anda