Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2) Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Dirjen, dalam hal pengesahan RPTKA terdapat perubahan jumlah TKA, jabatan TKA, lokasi kerja lintas provinsi, nama perusahaan dan/atau alamat perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Dinas Provinsi, dalam hal pengesahan RPTKA perpanjangan yang terdapat perubahan lokasi kerja lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal pengesahan RPTKA perpanjangan yang terdapat perubahan lokasi kerja dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan alamat perusahaan;
b. perubahan nama perusahaan;
c. perubahan jabatan;
d. perubahan lokasi kerja; dan/atau
e. perubahan jumlah TKA.
Koreksi Anda
