Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan RPTKA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Dirjen untuk perpanjangan RPTKA lintas provinsi. b. Kepala Dinas Provinsi untuk perpanjangan RPTKA dalam 1 (satu) wilayah provinsi. c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk perpanjangan RPTKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan melampirkan sertifikat pelatihan; b. copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; c. copy IMTA yang masih berlaku; d. copy bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan e. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan. (4) Bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Formulir 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda