Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda