Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja TKA meliputi: a. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing; c. perusahaan swasta asing; d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di INDONESIA; e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; f. usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id