Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
c. perusahaan swasta asing;
d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di INDONESIA;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
