Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 2. Tenaga Kerja INDONESIA pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping, adalah tenaga kerja warga negara INDONESIA yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. 3. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA, adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. 6. Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA. 7. Pekerjaan yang Bersifat Darurat adalah pekerjaan yang mendesak dan apabila tidak ditangani secara langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. 8. Pekerjaan yang Bersifat Sementara adalah pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak dapat diperpanjang. 9. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di INDONESIA, baik yang mendatangkan maupun memulangkan TKA di bidang seni dan olah raga yang bersifat sementara. 10. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dalam wilayah hukum negara kesatuan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. 11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen, adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. 13. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 14. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 15. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Koreksi Anda