Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KETENAGA KERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2010-2025
Teks Saat Ini
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
