Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KETENAGA KERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2010-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan sektor; d. pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda