Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KETENAGA KERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2010-2025
Teks Saat Ini
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi:
a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. koordinasi perencanaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan sektor;
d. pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
