Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran.
4. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
5. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
6. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
7. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa, mengobati dan merawat peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
8. Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
10. Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai
pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.