Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
