Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Sislatkernas di daerah yang berkaitan dengan standarisasi kompetensi kerja, pelaksanaan pelatihan kerja, pembinaan LPK, sertifikasi kompetensi kerja, pendanaan pelatihan kerja dan koordinasi pelaksanaan Sislatkernas.
Koreksi Anda
