Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.80/SJ/II/2011 tentang Pembentukan Tim Kerja (Working Group) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda