Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota LPSE Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan d. tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat ULP/Pejabat pengadaan.
Koreksi Anda