Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Anggota LPSE Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pegawai negeri sipil;
b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
d. tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat ULP/Pejabat pengadaan.
Koreksi Anda
