Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, bertugas melaksanakan pelayanan informasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan pemberian dukungan pengoperasian SPSE.
(2) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain:
a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement) di Kementerian;
b. pemberian informasi mengenai fasilitas dan fitur SPSE;
c. melaksanakan penanganan keluhan mengenai pelayanan LPSE Kementerian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan SPSE; dan
e. pemberian dukungan pengoperasian SPSE (helpdesk).
Koreksi Anda
