Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. (2) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain: a. pelayanan pendaftaran pengguna SPSE; b. penyampaian informasi kepada calon pengguna SPSE mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan d. pengelolaan arsip dan dokumentasi pengguna SPSE.
Koreksi Anda