Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertugas melaksanakan fasilitasi pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), penayangan pengumuman sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E- Procurement), serta pengelolaan SPSE.
(2) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain:
a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan;
b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kelancaran layanan; dan
c. meminta saran dan pertimbangan kepada LKPP mengenai kendala teknis yang terjadi di LPSE Kementerian melalui Kepala LPSE.
Koreksi Anda
