Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sistem informasi. (2) Sekretariat LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan LPSE Kementerian, memiliki rincian tugas antara lain: a. koordinasi kegiatan LPSE Kementerian lembaga terkait; b. melaksanakan urusan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE Kementerian; c. pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya LPSE Kementerian; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan LPSE Kementerian; dan e. tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala LPSE Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id