Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pokja di UPT dilakukan oleh Kepala UPT yang bersangkutan atas persetujuan kepala ULP Kementerian dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (2) Pembiayaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda