Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan volume kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dibentuk kelompok kerja (pokja) di UPT.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan fungsi:
a. pengadaan barang;
b. pengadaan pekerjaan konstruksi; atau
c. pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya.
Koreksi Anda
