Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan volume kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dibentuk kelompok kerja (pokja) di UPT. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan fungsi: a. pengadaan barang; b. pengadaan pekerjaan konstruksi; atau c. pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya.
Koreksi Anda