Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
ULP Kementerian wajib berkoordinasi dengan:
a. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal teknis pelaksanaan lelang;
b. LPSE dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. PPK.
Koreksi Anda
