Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Kementerian wajib berkoordinasi dengan: a. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal teknis pelaksanaan lelang; b. LPSE dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id