Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala ULP Kementerian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi ULP Kementerian.
Koreksi Anda