Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota ULP Kementerian berhenti atau diberhentikan apabila: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; www.djpp.kemenkumham.go.id c. meninggal dunia; d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id