Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Anggota ULP Kementerian berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. meninggal dunia;
d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
