Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Anggota Pokja ULP Kementerian dilarang duduk sebagai:
a. anggota LPSE;
b. PPK;
c. pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar;
d. bendahara; dan
e. Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi (APIP), terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
