Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Pokja ULP Kementerian dilarang duduk sebagai: a. anggota LPSE; b. PPK; c. pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar; d. bendahara; dan e. Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi (APIP), terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id