Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Anggota Pokja ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. harus memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih berlaku; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok kerja pengadaan; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota pokja; dan h. bersedia menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id