Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Anggota Pokja ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. harus memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih berlaku;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok kerja pengadaan;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota pokja; dan
h. bersedia menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
