Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum, Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sekretaris;
b. staf pendukung bidang administrasi dan pengarsipan;
c. staf pendukung bidang teknis dan hukum;
d. staf pendukung bidang sarana dan prasarana.
(3) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala ULP Kementerian.
(4) Sekretariat ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP Kementerian;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyusun laporan; dan
i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP Kementerian dalam proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
