Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal. (2) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP Kementerian; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP Kementerian; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP Kementerian dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP Kementerian; dan g. menugaskan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda