Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal.
(2) Kepala ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP Kementerian;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP Kementerian;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP Kementerian dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP Kementerian; dan
g. menugaskan anggota pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing;
h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
