Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
ULP Kementerian berwenang:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
c. MENETAPKAN pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
e. mengusulkan penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan/pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada PA/KPA agar dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
f. memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
