Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
ULP Kementerian mempunyai tugas:
a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
h. mengarsipkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
i. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan;
k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
l. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di ULP Kementerian;
m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Koreksi Anda
