Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk ULP Kementerian. (2) ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda