Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan. (2) Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda