Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Anggota.
(3) Masa jabatan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
