Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (3) Masa jabatan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda